Tugas, Fungsi & Wewenang PPID RSUD Abdoel Wahab Sjahranie
TUGAS :
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi informasi yang akurat melalui website
- Mambantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
- Melakukan mediasi dan menyelesaikan sengketa informasi
- Membuat laporan 6 (bulan) bulan sekali kepada atasan PPID Pelaksana
- Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
WEWENANG :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUD Abdoel Wahab Sjahranie dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dikases oleh publik.
- Menugaskan Unit Kerja RSUD Abdoel Wahab Sjahranie dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PDF