Skip to main content

Tugas, Fungsi & Wewenang PPID RSUD Abdoel Wahab Sjahranie

TUGAS :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik  
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi informasi yang akurat melalui website 
  3. Mambantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya 
  4. Melakukan mediasi dan menyelesaikan sengketa informasi 
  5. Membuat laporan 6 (bulan) bulan sekali kepada atasan PPID Pelaksana
  6. Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  7. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi 
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

WEWENANG :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUD Abdoel Wahab Sjahranie dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dikases oleh publik.
  5. Menugaskan Unit Kerja RSUD Abdoel Wahab Sjahranie dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PDF