
Informasi tentang Profil RSUD Abdoel Wahab Sjahranie
Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud, tujuan, tugas fungsi RSUD Abdoel Wahab Sjahranie serta kantor unit-unit di bawahnya.
1. Kedudukan atau domisili, alamat lengkap
Alamat : Jl. Palang Merah Indonesia No. 1 Samarinda, Kaltim 75123
Telp. : (0541) 738118
E-mail : kaltim@rsudaws.go.id
Website : https://rsudaws.co.id/
Instagram : rsudaws dan @ppid.rsudaws
Facebook : Rsud Abdoel Wahab Sjahranie
Youtube : Rsud Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda
Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Tercantum Dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2023
2. Ruang Lingkup Kegiatan, Sasaran & Tujuan, serta Tugas Fungsi
Secara teperinci tercantum dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan.
a. Tugas
memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan pendidikan. yang meliputi pelayanan kesehatan :
1). promotif,
2).preventif;
3). kuratif;
4).rehabilitatif.
b. Fungsi
- perumusan program kerja dan kebijakan teknis
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis umum dan keuangan
- perumusan, perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan medik dan keperawatan,
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis penunjang;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, dan penelitian
- penetapan kebijakan strategis penyelenggaraan Rumah Sakit, visi, misi, nilai dan tujuan organisasi Rumah Sakit berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- penetapan sistem, prosedur dan tata kerja di lingkungan Rumah Sakit
- penetapan kebijakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan;
- penetapan kebijakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan non medis;
- penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan,
- penetapan kebijakan pengelolaan penelitian, pengembangan umum dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan,
- penetapan kebijakan pengelolaan urusan administrasi umum dan keuangan di Rumah Sakit;
- penetapan kebijakan pengelolaan sistem informasi;
- pengendalian pelaksanaan mutu pelayanan Rumah Sakit;
- pengendalian pelaksanaan mutu pelayanan Rumah Sakit;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis terhadap Satuan Pengawas Internal, Komite, Instalasi/Unit;
- pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan administrasi umum, sumber daya manusia dan keuangan;
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
- C. Nilai- Nilai Budaya Kerja
- Ramah
- Cekatan
- Santun
- Profesional
D. Tujuan
- Menyediakan pelayanan kesehatan yang paripurna dan bermutu berstandar internasional
- menyediakan pelayanan unggulan dengan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- menyelenggarakan pendidikan yang terintegrasi yang menggedepankan peningkatan muru rumah sakit dan keselamatan pasien
- mewujudkan tatakelola organsasi yang sesuai prinsip good corporate governance
- mewujudkan sumber daya dan lingkungan RS yang profesional, akuntabel dan transparan
E. Sasaran
- Tersedianya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai standar kelas RS
- Terwujudnya pelayanan unggulan rumah sakit
- terlaksananya program interprofesional collaboration dalam pelayanan di rumah sakit
- Terciptanya SDM yang produktif
- Tersedia sarana, prasarana dan fasiltas sesuai standar kelas rs
- Terciptanya lingkungan rumah sakit yang nyaman, aman dan kondusif
3. Visi Misi
Visi
''Rumah Sakit AWS Berdaulat Dalam Pelayanan Yang Berstandar Internasional''
Misi
1). Mewujudkan pelayanan Paripurna, bermutu, mudah diakses dan berorientasi pada budaya keselamatan pasien
2). mengembangkan layanan unggulan dengan teknologi terkini.
3). Terwujudnya Rumah sakit pendidikan yang terintegrasi antara proses pendidikan dan pelayanan.
4). Mewujudkan tatakelola rumah sakit yang profesional, akuntabel dan transparan.
5). Tersedianya sumber daya dan lingkungan yang berkualitas serta berdaya saing.
4. Informasi Unit Pelayanan
- Pelayanan rawat jalan
- Pelayanan IGD
- Publik Safety Center 119
- Pelayanan Rawat Inap
- Pelayanan MCU
- Instalasi Bedah Sentral (IBS)
- Instalasi pelayanan intensif
- Unit Hemodialisa (HD)
- Pelayanan Radiologi
- Laboratorium Patalogi Anatomi
- Laboratorium Patalogi Klinik
- Instalasi Farmasi
- Instalasi Gizi
- Instalasi Forensik
- Pelayanan Rehabilitas Medik
- Pelayanan Jantung Terpadu
- Urologi Ceter
- Pelayanan Radioterapi
- Pelayanan Kedokteran nuklir
- Unit Stroke Center
- Pelayanan Geriatri
- Pelayanan Fertilitas
Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
Informasi tentang memperoleh informasi publik
- Bagan Alur Informasi Publik
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- SPO Permohonan Informasi
- SPO Uji Konsekuensi
- SPO Penetapan dan Pemuktahiran DIP
- SPO Pendokumentasian Informasi Publik
Informasi tentang Pengadaan Barang & Jasa
Informasi Tentang Ketenagakerjaan
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie
- SPO Penggunaan Tanda Bahaya Kebakaran (Alarm dan Kentongan Kayu)
- SPO Penanggulangan Bencana Internal
- SPO Identifikasi Potensi Bahaya Atau Bencana HVA (Hazard Vulnerability Analysis)
- SPO Proses Manajemen Risiko
- SPO Pelaporan Keadaan Darurat Bencana Internal dan Eksternal Rumah Sakit
- SPO Area Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat