Kerangka Acuan Kerja
Kerangka Acuan Kerja
Dokumen tentang KAK kegiatan-kegiatan tahun 2026 diantaranya :
- Kerangka Acuan Kerja Workshop International From Defect To Function '' Redefining Boundaries in Oral and Maxillofacil Reconstruction'' Tahun 2026
- Kerangka Acuan Kerja Certified Basic Wound Care Nurse (CBWCN) Tahun 2025
- Kerangka Acuan Kerja Pelatihan Komunikasi Efektif Tahun 2024
file :
Target & / Capaian Program Kegiatan
Informasi Target & / Capaian Program Kegiatan tahun 2026:
1. Program penunjang Urusan Pemerintah Daerah,
Indikator 1 Indeks Kualitas Layanan Kesehatan Target 83
Indikator 2 Persentase Keluhan Pengguna Yang ditindaklanjuti target 100%
Kegiatan 1. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dengan Pagu Rp. 244.461.186.401 target 88%
Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan Pagu Rp. 244.461.186.401 target 2105 Orang /bulan
Kegiatan 2. Peningkatan Pelayanan BLUD dengan pagu Rp. 577.010.000.000 Target 100%
Penanggung jawab & Pelaksana Program dan kegiatan
Informasi Penanggung Jawab Program dan Kegiatan Tahun Anggran 2026:
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dengan penanggung jawab
1. Bagian Keuangan,
2. Bagian Umum,Hukum dan Humas
3. Bagian Akuntansi
4. Bagian Perencanaan
5. Bidang Penunjang Medis,
6. Bidang Penunjang Non Medis
7. Bidang Pelayanan Medis,
8. Bidang Pendidikan,Pelatihan dan Penelitian,
9. Bidang Keperawatan,
10. Bagian SDM
FILE :
DPA
Nama program & kegiatan
Program penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kegiatan 1. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dengan Pagu Rp. 244.461.186.401
Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan Pagu Rp. 244.461.186.401
Kegiatan 2. Peningkatan Pelayanan BLUD dengan pagu Rp. 577.010.000.000
Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD Rp. 577.010.000.000.
file :
Jumlah dan prosentase yang wajib LHKSN
LHKASN sampai dengan Desember 2025 pegawai yang telah menyampaikan bukti lapor 65% dari jumlah pegawai 1391.
FILE :
Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja
Struktur organisasi RSUD A. Wahab Sjahranie sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan terdiri dari 1 Direktur, 4 Wakil Direktur, 10 Kepala Bidang/ Kepala Bagian.