Informasi tentang standar pengumuman Informasi
STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
PPID Pelaksana RSUD Abdoel Wahab Sjahranie selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.