Skip to main content
pdf up
Body

Struktur organisasi RSUD A. Wahab Sjahranie sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan  terdiri dari 1 Direktur, 4  Wakil Direktur,  10 Kepala Bidang/ Kepala Bagian.